Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Pengawasan akan dilakukan di semua fasilitas kesehatan di Provinsi Lampung.

"Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (19/8/2021)

Pandra menambahkan, hal itu sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, di semua fasilitas kesehatan.

"Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," kata dia.

Pandra mengatakan, tujuan dari pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui 3T (tracing, testing, treatment).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network