Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Pengawasan akan dilakukan di semua fasilitas kesehatan di Provinsi Lampung.

"Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (19/8/2021)

Pandra menambahkan, hal itu sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, di semua fasilitas kesehatan.

"Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," kata dia.

Pandra mengatakan, tujuan dari pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui 3T (tracing, testing, treatment).

Saat ini terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8/2021) bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.

"Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku", tegas Pandra.

Lanjut Pandra, sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," pungkasnya. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network