Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal. Pupuk itu terdiri 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair (Yuwsantoro/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal. Pupuk itu terdiri 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair.

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT GAJ yang diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

"Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100.000 dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019," kata Popon Ardianto Sunggoro.

Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT GAJ. Polisi bahkan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur," katanya.

Lebih lanjut, Popon menegaskan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Dalam hal ini, tambah Popon, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran dan harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan. 

"Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani," katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat (Label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung). 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network