BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus mafia tanah. Uniknya, kasus ini melibatkan oknum purnawirawan Polri, oknum jaksa, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum kepala desa dan oknum camat.
"Kami menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Rabu (5/10/2022).
Kasus mafia tanah ini terjadi di 10 hektare tanah yang berada di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Reynold menambahkan, lima orang tersangka yang ditangkap dua di antaranya merupakan oknum purnawirawan Polri dan oknum pejabat BPN Lampung Selatan.
"Kelima orang tersangka yakni Soejatno (70) warga Kemiling, Bandarlampung. Dia merupakan purnawirawan Polri. Kemudian Ricky Arsyad (41) selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) BPN Lampung Selatan," kata dia.
Kemudian ada Feri Budi Mulia (44), oknum juru ukur BPN, dua tersangka lainya yakni Sayuto (68), Syahrun (52), warga Lampung Timur, keduanya merupakan oknum kepala desa dan oknum camat.
"Kasus penyerobotan tanah ini berawal pada tahun 1970, warga diusir oleh Kades Kertosari, Lampung Selatan yakni Sugondo dengan dalih tempat tersebut akan dibangun bandara, warga terpaksa pergi karena jika tidak pergi akan dicap sebagai bagian dari PKI," kata dia.
Kemudian pada 1997 dan 1998 warga kembali dan mendirikan rumah, pada 2000 ada pelepasan lahan registrasi dari pemerintah, warga memiliki bukti hak garapan dan sporadik. Selanjutnya pada 2020 ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Presiden Jokowi.
"Kemudian pada Juni 2022, tersangka Soejatno menjual obyek tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari ke oknum Jaksa berinisial AM.
Tersangka menjual tanah dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan palsu yang dibuatkan oleh tersangka Sayuto selaku kepala desa, kemudian dokumen palsu tersebut dikuatkan tersangka Syahrun selaku camat.
Objek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991.
Berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan Sporadik, maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM.
"Kami memeriksa oknum jaksa AM yang terseret dalam kasus mafia tanah, saat ini AM diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, pemeriksaan terkait peran jaksa AM dalam lingkaran mafia tanah," kata dia.
Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung. Mereka dijerat Oasal 55 Jo Pasal 263 KUHP tentang memakai surat palsu ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait