Pelaku prostitusi online yang ditangkap Polda Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Parahnya, korban dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, pelaku berinisial RS warga Banjar Agung, Tulang Bawang Barat, Lampung.

"Pelaku RS ditangkap setelah kami mengamankan dua perempuan berinisial I dan A di hotel kawasan Enggal, Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung  pada 19 Februari 2022," kata Adi, Rabu (16/3/2022).

Adi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua korban I dan A dipekerjakan oleh pelaku RS sebagai PSK.

"Tarifnya, sekali berhubungan badan Rp1,5 juta. Setiap transaksi pelaku menerima komisi Rp500.000," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network