Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Antara)

Pandra  menambahkan, Polda Lampung juga melakukan pengecekan dan memperoleh data adanya beberapa catatan kriminal yang memiliki motif serupa dengan peristiwa yang terjadi di kantor MUI, Jakarta. 

Mustopa NR ternyata mempunyai deretan catatan kriminal. Hal ini diketahui dari database di Polda Lampung.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya," kata Pandra.

Pandra pun membeberkan kasus kriminal yang dilakukan warga Pesawaran, Lampung ini. Dari data yang ada, pelaku pernah melakukan tindak pidana pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 silam. 

Dia melanjutkan, dalam kasus ini Mustopa diseret ke kursi pesakitan. Dia didakwa Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network