Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp235 miliar. (Foto: ist)

Selain itu, 8 kendaraan roda empat (termasuk mobil mewah Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, dan Mobil Box Paket ID Express), 6 buah tas jinjing/ransel, belasan handphone, dan sejumlah STNK.

Terancam Hukuman Mati

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 kurir jaringan kakap tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Narkotika.

Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network