Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung Iptu Agus Jatmiko beri keterangan soal sasaran Operasi Zebra Krakatau 2023. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Disinggung soal nominal denda tilang dan cara pembayarannya, Wakasat mengimbau kepada pelanggar untuk konfirmasi ke Polresta Bandarlampung dan membayarkan denda tilang sesuai prosedur. 

"Untuk pembayaran denda jangan dititipkan kepada petugas, tidak boleh. Silakan membawa surat penilangan ke Polresta Bandarlampung dan ikuti prosedur," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network