Disinggung soal nominal denda tilang dan cara pembayarannya, Wakasat mengimbau kepada pelanggar untuk konfirmasi ke Polresta Bandarlampung dan membayarkan denda tilang sesuai prosedur.
"Untuk pembayaran denda jangan dititipkan kepada petugas, tidak boleh. Silakan membawa surat penilangan ke Polresta Bandarlampung dan ikuti prosedur," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait