BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kasus kematian RF (17) napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng Pesawaran Lampung, terus bergulir. Usai menetapkan empat pelaku, penyidik kini melakukan rekonstruksi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, empat ABH di LPKA telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian satu ABH setempat berinisial RF
Empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.
Untuk mengetahui adegan dugaan pembunuhan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menggelar rekontruksi.
"Adegan rekontruksi untuk mengetahui peristiwa kejadian kematian ABH berinisial RF (17) di LPKA," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (29/7/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait