Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat di lokasi penggerebekan gudang BBM ilegal di Pesawaran. (Foto: ist)

PESAWARAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Penindakan ini berlangsung di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran

Operasi besar-besaran ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM ilegal yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026). Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. 

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik pelaku berinisial H yang telah beroperasi selama 6 bulan. Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatra Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.  

Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik pelaku berinisial Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil "pengecoran" atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.  Untuk lokasi ketiga (TKP 3), polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.

Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri atas pekerja gudang, sopir hingga kernet. Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter.

Barang bukti pengungkapan kasus:

- 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung.  
- 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter.  
- 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut.  
- Puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network