BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek sindikat judi online. Hasilnya, 27 orang diamankan.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, penggerebekan dilakukan di ruko lantai 3 wilayah Panongan, Tangerang, Banten.
"Dari lokasi, kami mengamankan 27 orang pria dan perempuan. Diduga mereka operator serta admin judi online," kata Arie Rachman, Selasa (26/7/2022).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Subdit Cybercrime. Hasil patroli itu, petugas menemukan kejanggalan yang diduga merupakan suatu tindak pidana.
"Ketika didalami terbukti ada tindak pidana perjudian online," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut dia, para tersangka ini berperan mempromosikan situs judi online dengan mengajak selebgram atau mencari influencer agar mempromosikan situs judi online.
"Selain itu juga ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online dan sebagian anggota marketing situs judi online," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 uni komputer, tiga router, 34 ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait