Polda Lampung hentikan laporan ujaran kebencian terhadap TikToker Bima Yudho Saputro.

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian terhadap TikToker Bima Yudho Saputro pemilik akun @awbimaxreborn . Pelapor kasus ini adalah Gindha Ansori Wayka.

"Atas perkara ini kami lakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa dan 2 saksi ahli pidana," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023). 

Menurutnya, penyidik Subdit Cyber Polda Lampung telah menyelidiki laporan Gindha Ansori itu dan memeriksa enam orang saksi. Selain pelapor, juga diminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana. 

"Kami lakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa dan 2 saksi ahli pidana," ujar Donny.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network