Ditresnarkoba Polda Lampung kembali menangkap sindikat narkoba internasional gembong Fredy Pratama. (Foto: Ira Widyanti).

BANDARLAMPUNG, iNews.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap sindikat narkoba internasional gembong Fredy Pratama. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, ada delapan orang yang ditangkap. Sementara, total barang bukti yang disita sebanyak 60 bungkus paket sabu-sabu atau sekitar 38,19 kilogram. 

"Para tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda ini mempunyai peran masing-masing," ujar Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).

Dia mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap, yakni berinisial AM (30) warga Kendari Barat Sulawesi Tenggara, AB (27) dan MY (26) warga Sukarame Bandarlampung.

Kemudian, AI (22) warga Bandar Baru Tulang Bawang, EN (30) warga Pesawaran, RY (33) dan SA (26) warga Way Halim Bandarlampung serta MH (30) warga Kendari Sulawesi Tenggara.

"Mereka semua jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang ditangkap di tempat berbeda, diantaranya area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheuni Lampung Selatan (Lamsel), Indomaret Dermaga Executive Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang Lamsel dan Kotamadya Jakarta Timur," ucapnya.

Dia menjelaskan, peran para tersangka di antaranya AM, AB dan MY sebagai kurir. Sedangkan, AI dan EN sebagai pengintai (sweeper).  Kemudian, RY, SA dan MH sebagai perekrut kurir.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network