Polda Lampung saat memusnahkan 171,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil tangkapan selama Agustus-Oktober 2022 dan narkoba lainnya. (Foto : iNews/Yuswantoro).

Atas perbuatannya, para tersangka diberi sanksi pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili Asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto, para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah dan lainnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network