Atas perbuatannya, para tersangka diberi sanksi pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili Asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto, para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah dan lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait