"Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya. Alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) suami dari selebgram," ucapnya.
Sebelumnya, AKP Andri Gustami, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan berperan melancarkan pengiriman sabu dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebutkan, dalam jaringan narkotika tersebut Andri membantu melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Editor : Donald Karouw
kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika sidang kode etik anggota polri fredy pratama gembong narkoba ptdh
Artikel Terkait