Nantinya, lanjut Bintono, pos-pos penyekatan akan didirikan secara berdampingan khususnya dengan Polda Sumsel di perbatasan dalam penyelenggaraan Operasi Ketupat tahun ini demi melindungi masyarakat terbebas dari Covid-19.
Sementara itu, terkait jalur-jalur alternatif atau jalur tikus yang kemungkinan akan digunakan bagi para pemudik yang tetap nekad mudik, pihaknya akan melakukan upaya-upaya pengawasan di daerah tersebut.
Untuk penindakan dari hasil rapat koordinasi jajaran Direktorat Lalu Lintas dengan Korlantas dan dari Dirjen Perhubungan Darat nantinya apabila ada kendaraan yang memaksa mudik atau tidak patuh terhadap larangan mudik.
"Maka akan ada penindakan mulai dari penilangan, kemudian juga penumpang yang diturunkan dan ditransfer dengan kendaraan yang telah disiapkan oleh dinas terkait dan juga ada sanksi bagi kendaraan untuk yang melanggar ketentuan larangan mudik ini," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait