Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara hingga sanksi maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait