Enam pencuri truk yang ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap komplotan pencuri truk dengan modus pesan pasir. Enam pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, enam tersangka tersebut berinisial K (47), SA (41), dan AA (60) warga Lampung Tengah. Kemudian JH (63), KT (46) warga Bandarlampung, dan A (38) warga Lampung Selatan.

Hamid menambahkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Suka Bandung, Natar, Lampung Selatan.

"Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara berpura-pura memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir," kata Hamid, Rabu (8/12/2021).

Hamid melanjutkan, saat pengemudi truk dalam perjalanan membawa pasir, para pelaku sudah menunggu di jalan.

"Mereka kemudian mengancam sopir dengan senjata tajam," kata dia.

Pelaku kemudian mengikat tangan, mata, mulut, dan kaki korban. Korban kemudian ditinggalkan di lokasi perkebunan sawit daerah Natar.

Saat penyelidikan, lanjut Hamid, anggota terlebih dahulu menangkap tersangka S. Saat dilakukan pengembangan, anggota kembali menangkap tersangka lainnya JH dan K.

"Saat kita kembangkan lagi, anggota berhasil menangkap tersangka A, AA, dan KT saat berada di rumahnya," kata dia.

Akibat perbuatan tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network