BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan empat tersangka korupsi pembangunan Jalan Sutami ruas Tanjung Bintang-Sribhawono. Keempat tersangka langsung ditahan di Polda Lampung.
Total kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp147,53 miliar.
Tersangka adalah dua orang swasta yakni BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri), HW alias Engsit (Komisaris utama PT Usaha Remaja Mandiri), dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni SHR dan RS yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
"Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose perkara di Mapolda Lampung,Kamis (29/12/2022).
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin menambahkan, penyidik memeriksa 60 saksi dalam kasus ini. Terdiri atas 27 orang di Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 orang swasta, dan empat ahli mewakili bidang konstruksi, hukum pidana, pengadaan barang dan jasa, serta BPK.
Penyidikan berlangsung sejak Februari 2021 dengan menggeledah dan melakukan pengecekan fisik ke lokasi proyek.
Barang bukti yang diamankan seperti dokumen kontrak, CPU, flash disk, laprop, ponsel hingga uang tunai Rp10 miliar.
Seorang ASN yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni RS menerima Rp100 juta dari PT URM. Dia juga tak melaksanakan tugasnya dan membiarkan proyek tetap berjalan meski mengetahui aspal yang digunakan tak sesuai.
Sedangkan peran ASN lain yang menjadi tersangja yakni SHR adalah membocorkan rincian harga proyek kepada PT URM mulai dari lelang hingga penawaran mendekati sempurna.
Dalam kasus ini Polda Lampung menyelamatkan kerugian negara hingga Rp17,29 miliar. Penyitaan dilakukan dari rekening keempat tersangka, yakni Rp10 Miliar dari rekening tersangka Engsit, Rp6,9 miliar dari rekening PT URM.
Berikutnya Rp100 juta dari tersangka RS, dan Rp257 juta hasil temuan audit BPK.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait