BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus proyek jalan. Hasil gelar perkara, disimpulkan penetapan beberapa tersangka, yaitu berinisial BWU, HE, BHR, SHR dan RS.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus atas kasus PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang merupakan kontraktor pembangunan Jalan Ir Sutami-Sribowono," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (24/4/2021).
Menurutnya, dari kelima tersangka, dua orang merupakan warga luar Provinsi Lampung. Sementara tiga orang tersangka lainnya warga Bandarlampung.
Gelar perkara khusus tersebut diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Polri menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pemberitaan media cetak dan online serta banyaknya warga yang menunggu penyidikan dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait