TULANG BAWANG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah istri yang tewas diracun suaminya. Nantinya, polres akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu (2/4/2023).
Widodo menambahkan, ekshumasi tersebut rencananya akan dilakukan pekan depan. Tujuannya, kata Wido, untuk lebih memastikan penyebab utama korban berinisial SI (30) tersebut meninggal dunia.
Wido melanjutkan, dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti (BB).
Adapun BB yang disita oleh petugas diantaranya dua unit ponsel, plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas.
Kemudian ada gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait