Polres Lampung membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi. (Foto: iNews TV)

"Kami mengimbau kepada saudara D agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela. Kami memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam kepada yang bersangkutan," tegas AKP Stefanus Boyoh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network