"Kami mengimbau kepada saudara D agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela. Kami memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam kepada yang bersangkutan," tegas AKP Stefanus Boyoh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait