Polda Lampung menggerebek penimbunan BBM jenis solar ilegal di Kabupaten Pesawaran. (Foto: iNews)

"Dari kapal besar tersebut, BBM ilegal ini diduga didistribusikan kembali ke berbagai wilayah melalui jalur laut untuk mengelabui petugas," ujar Kapolda Lampung. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa gudang-gudang ini memiliki masa operasional yang bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga ada yang sudah berjalan selama 3 tahun. Polisi kini tengah memburu pemodal besar dan mendalami jaringan distribusi luas yang terlibat dalam bisnis gelap ini. 

Para pelaku yang diamankan terancam dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network