“Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, narkoba jenis tembakau sintetis ini dipasarkan di wilayah Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung,” ujar Alfret.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polresta dan dijerat dengan pasal berat.
“Untuk tersangka MR maksimal dikenakan pidana hukuman mati,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait