TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Seorang anggota Polres Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial RS, resmi dipecat sejak Senin (4/1/2020). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) laki-laki berpangkat Brigadir ini lantaran yang bersangkutan jarang berdinas dan kerap mendapat peringatan.
Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman memimpin langsung upacara PTDH terhadap Brigpol RS yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Sat Sabhara Polres Tulang Bawang Barat itu, Senin (4/1/2021).
Hadi mengatakan, RS telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 Huruf A (Disersi). Pemecatan RS tertuang dalam keputusan Kepolisian Daerah Lampung No: Skep/923/XII/2020.
"Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memprihatinkan. Semestinya tidak perlu terjadi," ujar Hadi.
Menurut dia, personelnya tersebut harus mendapat sanksi PDTH karena sudah bisa dibina lagi. Jika RS masih dapat dibina dan tidak melakukan pelanggaran berulang kali, maka PTDH tentu tidak akan dilakukan.
"Dengan proses pembinaan dan pendekatan persuasif telah diupayakan, tetapi memang sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah lama disersi," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait