Tangkapan polisi menggagalkan penyelundupan 159 kg narkotika jenis ganja di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. (Foto: Polda Lampung)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 kilogram narkotika jenis ganja di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini dua pelaku ditangkap yang berperan sebagai kurir.

Dalam video yang diterima iNews tampak para petugas sedang memeriksa beberapa plastik besar yang diduga berisi paket ganja.

Saat dikonfirmasi terkait video tersebut, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah membenarkan adanya penangkapan. 

"Benar, itu video saat anggota menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 159 kilogram di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Minggu kemarin," ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Dalam pengungkapan kasus, ratusan kilogram ganja diamankan. Selain itu dua orang kurir ditangkap yakni Amin (28) dan Yulianto (28) warga Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

"Selain barang bukti tersebut, kami juga amankan dua pria berinisial A dan Y. Mereka ini warga Padang, statusnya sebagai kurir," kata Irfan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network