Barang bukti sabu 1,5 kg yang diamankan polisi dari penyelundupan sabu 1,5 kg. (Foto: MPI/Indra Siregar)

Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp725.000, satu unit ponsel android dan sebuah tas hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana maksimal berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network