Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 56.600 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. (Ira Widtyanti/MNC Portal)

Selain 56.800 bungkus rokok tanpa cukai, lanjut Rizal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk beserta STNK dan kartu uji berkala kendaraan, 1 buah tas tangan hitam, dan 1 unit handphone 

"Saat ini seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandarlampung untuk proses lebih lanjut," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network