Selain 56.800 bungkus rokok tanpa cukai, lanjut Rizal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk beserta STNK dan kartu uji berkala kendaraan, 1 buah tas tangan hitam, dan 1 unit handphone
"Saat ini seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandarlampung untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait