Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang dan menyita 3,6 kilogram sabu senilai Rp3,5 miliar dari penggerebekan di apartemen mewah, Rabu (14/10/2026). (Foto: Tangkapan layar video).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah apartemen mewah di Kota Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita sabu-sabu seberat 3,6 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di salah satu kamar apartemen. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam.

Saat penggeledahan di lantai 15 apartemen, petugas awalnya menangkap pria berinisial TS. Pengembangan kasus membawa polisi ke kamar nomor 7, tempat tersangka kedua berinisial AW ditangkap.

Dari kamar tersebut, polisi menemukan sejumlah bungkusan berisi kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta plastik kemasan. Petugas kemudian menggeledah kamar nomor 9 dan menemukan tiga paket besar yang diduga sabu di bawah kasur.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap tersangka ketiga berinisial RF di wilayah Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, petugas kembali menyita sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network