Polisi berhasil mengamankan enam orang yang kedapatan sedang asyik bermain judi koprok di Pringsewu. (Foto: Yuswantoro/iNews)

Selain menangkap keenam pelaku, lanjutnya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan judi koprok, satu buah tas ransel, satu buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp.8.768.000.

“Kemudian keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya 

Saat ini, kata dia, keenam terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network