Saat diinterogasi, kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.
"Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita gerebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi," katanya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait