Doni Atmaja (lingkaran merah), tersangka pembuat dokumen palsu ditangkap polisi. (FOTO: iNews/RUSLAN AS)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung menggerebek rental komputer yang membuat dokumen penting palsu di Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Jumat (6/10/2023). Dalam kasus ini, polisi menangkap Doni Atmaja (43), tersangka pembuat dokumen palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka Doni Atmaja telah tiga tahun memalsukan dokumen penting, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ijazah, buku nikah, dan lain-lain.

"Dari dalam ruko, Tim Khusus Antibandit Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita puluhan lembar dokumen penting palsu yang dibuat tersangka Doni Atmaja, warga Panjang Selatan, Kecamatan Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra.

Dari tangan tersangka, ujar  Kompol Denis Arya Putra, petugas menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk diproses hukum," ujar Kompol Denis Arya Putra.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network