Sementara itu, tersangka Doni Atmaja mengatakan, usaha ilegal itu telah berlangsung selama 3 tahun terakhir. Para pelanggan dan pemesan merupakan warga Kota Bandar Lampung dan luar daerah.
"Mereka (para pemesan) biasa memesan untuk dibuatkan dokumen seperti ijazah, SIM, STNK, sertifikat kelembagaan, surat, akta cerai, dan buku nikah," kata tersangka Doni Atmaja.
Untuk satu dokumen palsu, ujar tersangka Doni, dipatok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp300.000. "Dalam sehari saya bisa membuat 10 lembar dokumen palsu," ujar Doni Atmaja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Doni Atmaja mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
dokumen amankan dokumen dokumen palsu Dokumen penting jual beli dokumen palsu kasus pemalsuan dokumen pemalsuan dokumen Pembuat dokumen palsu mapolresta bandar lampung polresta bandarlampung
Artikel Terkait