Ilustrasi polisi saat mengamankan salah satu pelaku judi di areal persawahan Pringsewu, Lampung. (Foto; Ist)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menggerebek arena judi kartu di areal persawahan di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung, Hasilnya, lima orang diamankan yakni berinisial W (45), KS (45), S (47), RY alias Kamdam (47), dan SW (52). 

Kasat Reskrim Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu (29/10/2022) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Rio mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya perjudian di daerah tersebut.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi perjudian tersebut.  

"Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun akhirnya seluruh pelaku berhasil di tangkap dan barang buktinya juga berhasil disita," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (4/11/22).

Ia mengatakan, selain menangkap lima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

"Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network