BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung tidak menemukan adanya unsur perundungan dalam kasus siswi SMA swasta di Bandarlampung yang dipaksa untuk berbuat asusila sembari direkam. Hasil ini usai memerika sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, sebelumnya Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama UPTD PPA Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beserta guru telah mendatangi atau berkunjung ke rumah pelapor.
Selain itu, kata Umi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi berinisial T, R, Y dan Z dan juga guru yang mengetahui kejadian tersebut, serta pelapor MA
"Dari hasil wawancara yang dilakukan baik kepada saksi yang mengetahui dan juga dari pelapor dan terlapor maka ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengambilan video atau tidak ditemukan adanya perundungan atas pengambilan video terhadap siswi tersebut," ujar Umi, Rabu (6/12/2023).
Umi menuturkan, terkait kelanjutan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandarlampung akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelesaian.
"Hari ini sudah dilakukan assesment kejiwaan MA dari Psikologi Klinis dan sedang menunggu hasilnya," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait