BANDARLAMPUNG, iNews.id - Keluarga siswi SMA swasta di Bandarlampung yang diduga dipaksa berbuat asusila sambil direkam mengaku kecewa dengan sikap pihak kepolisian. Mereka bakal melapor ke presiden.
Sebelumnya, Polda Lampung yang menggelar konferensi pers terkait kasus perundungan siswi SMA di Bandarlampung menyebutkan tidak ada perundungan dalam pembuatan video asusila yang dilakukan oleh korban MA. Paman korban Zakaria mengaku kecewa dengan pihak kepolisian.
"Setelah kami melakukan laporan, berjalannya waktu seperti ini, tiba-tiba ada konferensi pers menyatakan bahwa tidak ada perundungan. Jadi kami sebagai masyarakat kecil bagaimana, mau ke mana lagi kami mengadu atas permasalahan ini," ujar Zakaria, Kamis (7/12/2023).
Zakaria menambahkan, pihak keluarga melaporkan enam terduga pelaku ke Polresta Bandarlampung lantaran mental dan psikologis keponakannya rusak diduga akibat perundungan tersebut.
"Jadi kami mohon kepada pihak kepolisian, aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku yang sudah menyakiti dan membuat keponakan kami tersebut rusak secara mental dan psikologisnya," katanya.
Zakaria melanjutkan, keluarga berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan permasalahan tersebut sebenar-benarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tolong masalah ini bisa diselesaikan dengan sebenar-benarnya dengan aturan hukum yang ada di Indonesia, kalau ini tidak ada penyelesaian kami akan melaporkan kepada pak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Polda Lampung sebut tidak ditemukan adanya unsur perundungan dalam kasus siswi SMA swasta di Bandarlampung yang dipaksa untuk berbuat asusila sembari direkam oleh teman sekelasnya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers, Rabu (6/12/2023).
Umi mengatakan, sebelumnya Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama UPTD PPA Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beserta guru telah mendatangi atau berkunjung ke rumah pelapor.
Selain itu, kata Umi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi berinisial T, R, Y dan Z dan juga guru yang mengetahui kejadian tersebut, serta pelapor MA.
"Dari hasil wawancara yang dilakukan baik kepada saksi yang mengetahui dan juga dari pelapor dan terlapor maka ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengambilan video atau tidak ditemukan adanya perundungan atas pengambilan video terhadap siswi tersebut," ujar Umi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait