Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan penanganan OTT pungli Disdukcapil Lampura diserahkan ke Inspektorat (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Pemungutan Liar (Pungli) di  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih berlanjut. Kali ini, Polisi akan menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lampung Utara

"Ini kami sampaikan dengan sebenarnya, sebagai pertanggung jawaban dalam melaksanakan tugas dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (14/6/2023).

Kurniawan menambahkan, penyerahan penanganan perkara ini merujuk Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Nomor: 100 4.7/437/5J, Nomor: 1 Tahun 2023 dan Nomor: NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Termasuk Surat Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700/664/03.1-LU/2023, tanggal 13 Juni 2023, perihal permohonan kiranya dalam Penanganan Laporan Atas Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara dapat dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. 

"Ini juga berdasar Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Nomor: B/ /VI/Res 3.1/2023 tanggal 13 Juni 2023, perihal pengantar pelimpahan penanganan perkara pungutan liar dalam pengurusan cetak KTP yang terjadi di Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network