Seorang pelaku sindikat bobol rumah kosong asal Sumsel yang diamankan Polresta Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Hendrik menjelaskan, pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku MH mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network