Hendrik menjelaskan, pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku MH mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait