Polresta Bandarlampung saat konferensi pers penangkapan lima bandar narkoba. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

"Yang terakhir pada Kamis (5/9) polisi mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu," ujarnya.

Abdul Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network