Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold saat beri keterangan pengungkapan kasus penimbunan BBM solar di Bandarlampung, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Truk ini harusnya hanya mengisi 200 liter, ini bisa 300-400 liter bahkan lebih. Sebab di dalamnya telah ada tangki berisi ukuran 10.000 liter. Jadi karena mereka menggunakan mesin, otomatis saat tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki di belakang truk ini yang melebihi kapasitas normalnya," ucapnya.

Dia mengatakan, para pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Untuk saat ini kami akan membawa para pelaku berikut barang bukti berupa truk, tangki, drum dan alat penyedot untuk memindahkan BBM dari truk ke drum-drum kecil guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network