Ilustrasi penangkapan pelaku penadah motor curian di Lampung Tengah.(Foto: Antara)

"Saat kami amankan salah satu pelaku, dia mengaku menadah motor curian bersama 5 rekannya," ujar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, dari keenam komplotan penadah tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Blade beserta STNK dengan nomor polisi BG 2442 CH.

"Saat ini keenam pelaku ditahan di Polsek Kalirejo untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga masih memburu pelaku pencurian untuk pengembangan kasus," ucapnya.

Atas perbuatannya, keenam komplotan penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak penadahan atau pertolongan jahat dedngan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network