Pasangan kekasih yang memproduksi tembakau sintetis saat diamankan di Polres Pringsewu. (Foto: MPI/Indra Siregar)

“Paket dijual mulai dari Rp50.000 tergantung pesanan. Setelah transfer, pembeli diarahkan ke titik pengambilan tertentu,” ucapnya.

Cara ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dan menyulitkan pelacakan aparat.

Polres Pringsewu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network