ilustrasi pengedar narkoba di Tanggamus ditangkap polisi. (Foto: Ist)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial MT (22), ditangkap polisi. Ia ditangkap hendak mengendarkan narkotika jenis sabu. 

Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika.

Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
 
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti empat plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, dua sedotan, handphone  dan kunci T berikut dua buah mata kunci.

“Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” katanya, Kamis (10/11/2022).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network