PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria asal Pringsewu, Lampung lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial DS (37) warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna Narkotika tersebut. Menurutnya, pelaku tersebut diringkus pada Senin (13/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Ya benar, Senin siang kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu Berinisial DS berikut barang bukti Narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (14/3/2023).
Dia mengatakan, pelaku diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sepulang membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran.
Dalam proses pengeledahan, lanjut Raymond, didalam tas yang dibawa pelaku. Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram.
"Pengakuan pelaku BB tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang baru dibeli dari daerah Kabupaten pesawaran," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kasat, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah 2 tahun ini menjalani profesi sebagai kurir sabu.
"Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri," katanya.
Selamjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” sebutnya. Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di bukit jejama secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.
"Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait