TANGGAMUS, iNews.id - Polsek Puggung Tanggamus menangkap penjambret handphone dengan korban anak berusia sembilan tahun Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulok. Pelaku ternyata seorang remaja berinisial IM (17).
Penjambretan ini terjadi pada Selasa 5 April lalu tidak jauh dari rumah korban di Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulog. Saat itu korban yang sedang membawa handphone dijambret oleh pelaku bersama rekannya yang berstatus DPO.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Puggung, Ipda Ori Wiryadi Minggu (29/5/22).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti handphone Oppo A92 milik korban yang dikuasai tersangka.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait