Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Lampung mengungkap kasus penipuan jual beli kendaraan lewat media sosial. (Foto: Polda Lampung).

JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus penipuan jual beli kendaraan lewat media sosial. Seorang pria berinisial R (26), warga Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) dini hari.

Pelaku yang diketahui bernama Rusdianto, sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkoba. Kali ini, dia terlibat dalam penipuan online yang menyebabkan kerugian hingga Rp90 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Parmono. Dia menjadi korban penipuan saat membeli mobil Isuzu Elf  2011 melalui Facebook.

Pada Jumat (3/10/2025), Parmono melihat iklan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta dari akun bernama Okta Piicek di Facebook Marketplace. Tertarik dengan harga murah, dia menghubungi nomor di kolom komentar dan berbicara dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil.

Parmono dan rekannya kemudian bertemu dengan Zainuri di Pringkumpul, Pringsewu Selatan. Zainuri mengaku sebagai sopir mobil tersebut. Setelah mengecek kondisi kendaraan dan merasa yakin, Parmono mentransfer uang Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network