Kapolres Lampung Tengah AKBP Yusriandi Yusrin (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan. (foto: iNews.id/Heri Fulistiawan)

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. 

“Tersangka ini merupakan residivis yang pernah dipidana dalam kasus yang sama,” katanya. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network