TULANG BAWANG, iNews.id - Polisi mengamankan residivis kasus narkoba di Tulang Bawang, Lampung. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, terduga pelaku seorang residivis bernama Heri Ismail (51) warga Bujung Tenuk, Menggala, Tulang Bawang.
“Pelaku ini residivis dan juga pengedar narkoba," kata Hujra, Kamis (10/11/2022).
Dalam penangkapan tersebut, kata Hujra, anggota menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram.
Dia melanjutkan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas mendapat perlawanan dari keluarga dan warga.
Insiden itu, kata dia, terjadi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (7/11/2022). Petugas dilempari batu oleh sekelompok orang yang diketahui sebagai keluarga dan tetangga.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait