Polisi menetapkan delapan tersangka kasus molotov saat demo anarkistis di DPRD Lampung. (Foto: iNews)

"Dia (FJ) ini mengumpulkan para ABH ini di warnet, kemudian dia mengajak untuk membuat kerusuhan dalam demo. Selanjutnya ia juga membuat bom molotov yang nantinya direncanakan akan dilempar saat demo berlangsung," katanya.

Beruntung, aksi kelompok tersebut dapat digagalkan oleh anggota TNI-Polri yang bertugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 Bis KUHPidana Juncto 53 KUHPidana ancaman penjara 8 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network