"Dia (FJ) ini mengumpulkan para ABH ini di warnet, kemudian dia mengajak untuk membuat kerusuhan dalam demo. Selanjutnya ia juga membuat bom molotov yang nantinya direncanakan akan dilempar saat demo berlangsung," katanya.
Beruntung, aksi kelompok tersebut dapat digagalkan oleh anggota TNI-Polri yang bertugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 Bis KUHPidana Juncto 53 KUHPidana ancaman penjara 8 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait