BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial R sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polsek Kedaton melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mengatakan, pelaku R ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap AM di dekat kantin Fakultas Pertanian Unila, Jalan Soemantri Brojonegoro Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan, Rajabasa.
"Iya, sudah ditetapkan menjadi tersangka (pelaku R)," kata Try Maradona, Kamis (22/6/2023).
Try menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban AM bersama F (teman wanita) sedang mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di kantin fakultas pertanian Unila.
Adapun tujuan keduanya bertemu untuk mengklarifikasi hubungan asmara antara F dengan pelaku R yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN).
Namun setibanya di lokasi, datang R yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan helm.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait